WahanaNews.co | Terkait dugaan penipuan Pre-Order (PO) iPhone ‘Sikembar’ dengan terduga pelaku saudari kembar Rihana dan Rihani viral di media sosial Twitter dan Instagram.
Dugaan penipuan PO iPhone tersebut dibenarkan pihak kepolisian. Mereka menerima adanya laporan terkait dengan dugaan penipuan tersebut.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Saat ini, status laporannya sudah di tahap penyidikan, dengan arti ditemukan adanya unsur pidana.
“Dalam proses penyidikan. Iya sudah di tahap penyidikan (ditemukan unsur pidana),” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yosi Hendrata, Selasa (6/6/2023).
Henrikus menyebutkan, status pengusutan laporan tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Namun, polisi belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut lantaran ‘Si Kembar’ yang mangkir dan belum memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
“Sudah tahap sidik. Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga, diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diperiksa,” jelasnya.
Dugaan kasus tersebut viral di media sosial setelah banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani. Jika ditotal kerugiannya mencapai nilai Rp 35 miliar.
Kasus tersebut viral setelah akun Twitter dengan nama pengguna @mazzini_gsp yang mengunggah informasi tersebut, juga meneruskan dari unggahan akun Instagram @kasusiphonesikembar yang menampung laporan informasi masyarakat yang menjadi korban.
Terduga pelaku ‘Si Kembar’ disebutkan bertempat tinggal di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Namun setelah viral nya kasus tersebut dikatakan bahwa keduanya berada di Surabaya, Jawa Timur. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.