Ia melanjutkan, sepeda motor yang dikendarai JUH kemudian jatuh ke arah sebelah kiri, sedangkan JUH jatuh ke arah kanan dan terbentur ban kiri belakang Mitsubishi Light Truck sehingga JUH meninggal dunia di TKP. Petugas kemudian mengevakuasi JUH untuk dibawa ke RSUD Balaraja.
"Terkait laka lantas itu, langkah dan atau upaya yang telah dilakukan penyidik penegakkan hukum (Gakkum) adalah melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab kecelakaan," ungkapnya.
Baca Juga:
Polisi Sebut Sopir Truk Tronton Tewaskan 2 Orang di Slipi Langgar Jam Operasional
Fikri meneruskan, pada Rabu (8/6/2022), telah dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan penanganannya. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa kasus itu dapat ditingkatkan ke penyidikan.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara. Komposisi saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah: 6 saksi mata di TKP, 1 saksi anggota Polri yang pertama datang ke TKP, 1 saksi keluarga pengendara, 2 saksi yakni pengemudi dan kernet truk, 1 saksi pemilik truk dan 1 saksi ahli waris atau anak pengendara motor," beber Fikri.
Fikri kembali menerangkan, pada Kamis (16/6/2022), dilaksanakan gelar perkara bersama fungsi pengawas untuk dilakukan gelar penetapan tersangka. Dari hasil gelar perkara diperoleh fakta bahwa kecelakaan yang terjadi disebabkan kelalaian yaitu kelalaian pengendara sepeda motor. Sehingga, peserta gelar perkara sepakat untuk menetapkan JUH sebagai tersangka karena diduga lalai atas kejadian laka lantas.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang KM92: Gagal Fungsi Rem Truk
Kemudian, ucap Fikri, penyidik juga telah melakukan olah TKP lanjutan dan melakukan rekontruksi pada Jumat (17/6/2022). Kemudian didapatkan persesuaian dari kerusakan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan untuk menentukan kelalaian dari kejadian laka lantas itu.
Penyidik juga telah meminta keterangan ahli yaitu dr Raka Wibawa Putra (dokter spesialis ahli forensik dan midekolegal RSUD Balaraja.
"Kemudian pada 9 Agustus 2022, telah dilaksanakan gelar perkara untuk untuk menghentikan penanganan kasusnya, dengan kesimpulan, kasus dihentikan demi hukum karena tersangka atau orang yang diduga lalai sehingga terjadi laka lantas adalah JUH yang telah meninggal dunia," ungkap Fikri.