WahanaNews.co | Penggerebekan yang dilakukan Polda Riau pada Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir H Sulaiman saat berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya mendapatkan kritikan keras dari Indonesia Police Watch (IPW).
Sebelumnya, Wabup Rokan Hilir H. Sulaiman ditangkap dengan seorang wanita bukan isterinya. Wanita itu merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir. Keduanya ditangkap pada malam hari pukul 23.00 WIB dan telah dipulangkan kembali esok harinya pukul 11.00 WIB.
Baca Juga:
Soroti Kinerja PT SPRH : Plt Bupati Rohil Tuntut Transparansi dan Setoran PAD Segera
Menurut Direskrimum Polda Riau Kombes Asep, saat ini belum dikemukakan pasal pidana yang dikenakan ke Wabup Rokan Hilir. Sehingga, yang bersangkutan dipulangkan.
Sementara itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, SH, MH mengatakan tindakan penggerebekan oleh polisi dan atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri tidak boleh dilakukan oleh Polisi.
“Alasannya, Polda Riau bukanlah Polisi Syariah, karena Qanun (hukum syariah) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua-dua dalam kamar tertutup,” ungkapnya.
Baca Juga:
Afrizal Sintong: Program Unggulan Kami Berobat Gratis, BPJS Tenaga Kerja dan Pasar Murah
Dikatakan, jika pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum, maka tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Menurut UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yg berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan,” ujarnya.
Masih kata Sugeng, tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/istri, anak atau orang tua, akan tetapi sudah dilakukan penggerebekan/penangkapan, sehingga akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik
Dia menjelaskan, praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalah gunaan Narkoba.
“Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dgn mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana,” tandas alumni FH UI tersebut
Menurutnya, enggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik. [sdy]