WahanaNews.co | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya usulkan adanya pengaturan jam kantor di lembaga pemerintahan hingga swasta demi mengurangi kemacetan Jakarta.
Polisi menyebutkan kemacetan di Ibu Kota sudah pada taraf yang betul-betul membuat tidak nyaman.
Baca Juga:
Menhub Usul WFH Pada Selasa-Rabu Pekan Depan
Kebijakan pembatasan kendaraan seperti ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota dilahirkan untuk mengurangi kemacetan.
Namun, polisi melihat problem kemacetan di Jakarta tidak hanya pada faktor volume kendaraan, tetapi karena para pekerja berangkat pada jam yang bersamaan sehingga hal ini kerap menimbulkan kemacetan.
Oleh karena itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengusulkan adanya pengaturan jam kantor di pemerintahan dan swasta untuk mengurangi beban kemacetan terutama pada pagi dan sore hari.
Baca Juga:
Jelang Lebaran Jakarta Macet Siang-Malam, Polisi Ungkap Penyebab
"Saya mengusulkan mengatur aktivitas kerja mereka. Seperti kelompok anak sekolah mereka aktivitasnya kan jam 7 pagi, kelompok pekerja esensial mereka apel di kantor jam 8, jam 9. Nah, yang kritikal jam 10 atau jam 11 siang, sehingga mereka akan berangkatnya tidak bersama-sama. Jadi saya ingin melakukan koordinasi ini," ujar Latif, saat dihubungi detikcom, Rabu (20/7).
Kemacetan Jakarta pada Level Tak Nyaman
Polda Metro Jaya menyebutkan taraf kemacetan di DKI Jakarta sudah pada level betul-betul tak nyaman. Volume kendaraan menumpuk pada jam pagi hari dan sore hari yang sama setiap harinya.
"Kemarin (kemacetan Jakarta) sudah 48 persen. Jadi betul-betul tidak nyaman," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Menurut Latif, kemacetan lalu lintas di Jakarta terbagi dalam dua periode waktu. Kemacetan lalu lintas pertama terjadi pada pagi hari ketika warga memulai aktivitas di rentang pukul 07.00-09.00 WIB.
Kemacetan di Jakarta lalu terjadi pada sore hari ketika masyarakat mulai kembali ke rumah usai selesai melakukan aktivitas. Kemacetan di sore hari ini terjadi mulai pukul 16.00 ke 18.00 WIB.
"Itu di angka 48 persen. Kalau sudah di angka itu sudah crowded sekali," jelas Latif.
Latif mengungkapkan urgensi pengaturan jam ngantor perlu dibagi. Pasalnya, angka kemacetan di Jakarta pada pagi hari telah mencapai 48% saat ini.
"Kenapa pembagian waktu? Untuk menghindari keberangkatan masyarakat yang akan menuju Jakarta. Perlu disampaikan bahwa penduduk Jakarta itu sudah 10 juta sendiri. Aktivitas masyarakat yang masuk kota Jakarta pada siang hari ada 3 juta 300 ribu sekian. Sehingga sekitar ada 13 jutaan," jelas Latif.
7 Pintu Tol Menuju Jakarta Kerap Macet
Latif mengatakan setidaknya ada tujuh pintu masuk tol menuju Jakarta yang rawan kemacetan. Tujuh pintu masuk tol itu di antaranya Tol Cikampek, Priok, dan Jagorawi.
Jalur arteri juga menjadi lokasi rawan kemacetan di Jakarta. Setidaknya ada 18 lokasi yang menjadi perhatian polisi.
"Ada 18 arteri masuk Jakarta yang menjadi perhatian kita yaitu Cakung, Kalimalang, Lenteng Agung, Fatmawati, Lebak bulus Daan Mogot. Ini menjadi perhatian kita," terang Latif.
Polisi Sebut Pemerintah-Swasta Menyepakati Usulan Pengaturan Jam Kantor
Usulan Polda Metro Jaya disambut baik. Kombes Latif Usman mengaku pemerintah dan swasta menyepakati usulannya itu.
"Sudah kita lakukan rapat koordinasi bersama dari seluruh instansi terkait baik itu dari KemenPAN-RB, (Kementerian) Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dari DPRD, dari Provinsi Jakarta dan beberapa asosiasi yang ada baik itu Apindo terus pengusaha-pengusaha angkutan sudah kita lakukan rapat dengan hasilnya mereka menyepakati," kata Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/8).
Menurut Latif, pihaknya kini masih terus melakukan pengkajian terhadap aturan pembagian jam kantor di Jakarta.
Pihaknya berharap aturan itu bisa diterapkan secepatnya.
"Kami sangat mendorong secepatnya kan ini kepentingan bersama, dikerjakan bersama, bukan kami yang mengambil keputusan. Mungkin itu bisa melaksanakan untuk mengurangi kepadatan di Jakarta," katanya.
Polisi Tunggu Pergub untuk Penerapan Aturan Jam Kantor
Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap wacana aturan pembagian jam kantor di DKI Jakarta disambut terbuka oleh sejumlah pihak terkait.
Meski begitu, polisi masih menunggu adanya peraturan gubernur (pergub) sebagai landasan hukum pelaksanaan aturan tersebut.
"Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami. Tetapi ada mungkin nanti himbauan entah bentuknya Pergub atau apa itu nanti dari pemerintah daerah," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Menurut Latif, pihaknya kini masih terus melakukan pengkajian terhadap aturan pembagian jam kantor di Jakarta. Pihaknya berharap aturan itu bisa diterapkan secepatnya.
"Kami sangat mendorong secepatnya kan ini kepentingan bersama, dikerjakan bersama, bukan kami yang mengambil keputusan. Mungkin itu bisa melaksanakan untuk mengurangi kepadatan di Jakarta," katanya.
Lebih lanjut Latif mengatakan pihaknya masih akan melakukan beberapa rapat dalam membahas penerapan aturan pembagian jam masuk kerja di Jakarta. Dalam waktu dekat pihak kepolisian akan kembali melakukan rapat dengan Pemprov DKI untuk merumuskan teknis aturan tersebut.
"Masih akan kita godok kembali pelaksanaannya kapan. Kita tunggu dari Pemda untuk rapat FGD yang lebih detil lagi," pungkas Latif. [gun]