WahanaNews.co | Berdasarkan hasil temuan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Bali, tiga petugas imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali ditetapkan menjadi tersangka kasus TPPO modus penjualan ginjal dari Bekasi ke Kamboja.
Selain itu, dilansir dari CNN Indonesia, berdasarkan pengembangan dari keterangan AH, petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa
"Malam ini di Bali ya tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor pendonor ginjal ini ke Kamboja," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
"Ternyata mereka bekerja sama dalam suatu unit yang ada di Bandara Ngurah Rai tersebut dan ternyata AH ini membawa selain koordinator ginjal juga travel-travel," sambungnya.
Berdasarkan penyidikan, Hengki mengungkapkan pada bulan Maret hingga Juni ada 18 korban atau pendonor yang diberangkatkan melalui Bandara Ngurah Rai.
Baca Juga:
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
Modus yang digunakan para petugas imigrasi ini adalah dengan memanfaatkan fasilitas fast line atau fast track untuk meloloskan para korban.
"(Para korban) dimasukkan dalam fast track atau fast line itu pendonor-pendonor ini sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor-pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja," tutur Hengki.
Dalam aksinya, para petugas Imigrasi ini mendapatkan imbalan Rp3,2 juta hingga Rp3,7 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan.
"Kemudian dari sebagian uangnya ini ditransfer kepada petugas office yang ada disana sejumlah Rp1,5 juta dengan sepengetahuan supervisor, ini sistem transfer," ucap Hengki.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dari 12 tersangka itu, sembilan merupakan sindikat dalam negeri, satu orang adalah sindikat luar negeri, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, dan satu anggota Polri berinisial Aipda M.
Untuk tersangka anggota Polri dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, pegawai Imigrasi dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. [sdy]