WahanaNews.co | Seorang driver ojek online (ojol) membawa lari belanjaan senilai Rp 6,7 juta milik pria di Jakarta Selatan (Jaksel).
Polisi pun kini turun tangan mengusut keberadaan pelaku.
Baca Juga:
PLN Electric Run 2024 Beri Hadiah Motor Listrik kepada 5 Pengemudi Ojol Prasejahtera
Kejadian ini mulanya viral di media sosial Instagram, Kamis (26/1/2023)
Pada unggahan itu, tampak foto laporan korban, AP (39), ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/176/I/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Disebutkan, korban menggunakan aplikasi ojek online untuk mengantar spare part ponsel yang telah ia beli senilai Rp 6.754.500 di sebuah toko di mal kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Kemudian, korban memesan ojol dan mendapatkan driver berinisial IS.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pria Jaket Ojol Penculik Bocah di Serpong Cabuli Korban
IS lalu mengambil belanjaan AP di toko tersebut. Korban telah menunggu 2,5 jam, namun driver ojol itu tak kunjung sampai di rumah korban.
Saat korban melihat aplikasi, tertulis barang sudah diterima oleh korban, padahal ia belum menerima barang yang telah ia beli. Kemudian, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Pelaku Diburu
Saat ini polisi masih memburu pelaku. Foto terduga pelaku sudah tersebar di media sosial.
"Iya (diselidiki). Semua laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary ketika dihubungi.
Grab Pecat Pelaku
Grab Indonesia buka suara terkait aksi penggelapan ini. Driver ojol tersebut telah diputus kemitraannya dan di-blacklist.
"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa mitra pengemudi terkait tidak mengirimkan pesanan barang ke alamat tujuan. Untuk itu, kami telah memutus kemitraan," ujar Head, Corporate & Policy Communications, Grab Indonesia, Dewi Nuraini, dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).
Selain dipecat, pelaku penggelapan itu dimasukkan ke daftar hitam Grab. Jadi, di masa depan, pelaku tak bisa lagi bermitra dengan Grab.
"Memasukkan mitra pengemudi terkait dalam daftar hitam (blacklist)," imbuh Dewi.
Kemudian, Grab juga berkoordinasi dengan pihak asuransi untuk membantu pengajuan klaim asuransi.
Nantinya, total kerugian korban akan diganti 100%.
"Pengajuan klaim asuransi disetujui sesuai dengan nominal pembelian barang atau diganti 100%, yaitu senilai Rp 6.754.500," tambah Dewi.
Proses pencairan klaim asuransi maksimal 14 hari kerja. Terkait ganti rugi ini, pihak Grab mengklaim telah berkomunikasi dengan korban.
Grab, tutur Dewi, tidak menoleransi segala bentuk tindak pidana, termasuk penggelapan barang, dan selalu mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika diperlukan, Grab bersedia memberikan data yang dibutuhkan kepada pihak berwenang. [rgo]