WahanaNews.co | Seorang pria berinisial SM (27) membakar rumahnya di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) karena istrinya SAM (23) menghapus pertemanan di akun Facebook milik sang suami.
SM akhirnya diciduk polisi. Perselisihan suami-istri berujung pembakaran rumah ini terjadi di Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong, Sulut.
Baca Juga:
Gegara Cemburu, Pria Nekat Bakar Rumah Konveksi di Jakbar
Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu menjelaskan, berdasarkan penuturan SAM, peristiwa berawal pada Rabu (24/11) sekitar pukul 08.00 Wita.
"Suaminya memarahi karena telah menghapus pertemanan yang ada di akun Facebook milik suami hingga akhirnya terjadi percekcokan dan suami mengancam akan membakar rumah," kata AKBP Nova saat dimintai keterangan, Sabtu (27/11/2021).
AKBP Nova mengatakan, setelah terjadi perselisihan, pelaku lantas mengancam bakal membakar rumah karena telah menghapus pertemanan di akun Facebook.
Baca Juga:
Pemuda Diduga ODGJ Lembursitu Kota Sukabumi Bakar Rumahnya Sendiri
"Mendapat ancaman suami, sang istri pun keluar rumah untuk mengamankan diri di rumah orang tuanya," jelas dia.
Awalnya SAM hendak menenangkan suaminya yang saat marah-marah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (miras). Namun akhirnya perselisihan itu pun berbuntut panjang.
"Ternyata suaminya sudah dalam keadaan mabuk akibat mengkonsumsi miras, membuat suasana semakin memanas sampai malam hari, hingga akhirnya pada sekitar pukul 20.00 Wita, suaminya mengambil sebotol bensin yang ada di dalam kamar, lalu menyiramkannya pada bagian dinding rumah," katanya.
Dia menjelaskan, karena rumah telah terbakar, SAM lantas melarikan diri dan melapor ke Polsek Dumoga Barat.
"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun rumah semipermanen tersebut ludes terbakar. Setelah menerima laporan masyarakat tentang peristiwa pembakaran rumah, anggota piket bersama Unit Reskrim Polsek Dumoga Barat bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku," ujarnya.
Pada Kamis (25/11) sekitar pukul 00.30 Wita, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Rudyanto Simanjuntak menangkap pelaku SM di tempat persembunyian di rumah ibunya di Desa Uuwan, Kecamatan Dumoga Barat, Bolmong.
"Membawanya ke Polsek Dumoga Barat untuk diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. [rin]