WahanaNews.co | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jambi mencatat bahwa di tahun 2022 telah terjadi darurat kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Hari saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi Jambi.
“Maraknya industri ekstraktif yang legal maupun illegal saat ini mengancam keberlangsungan DAS Batang Hari,” kata Direktur Wahli Jambi, Abdullah di Jambi Sabtu (31/12/2022).
Baca Juga:
BPBD Kaltara Himbau Masyarakat Mitigasi Bencana dan Waspada Intensitas Hujan
Berdasarkan data Walhi Jambi, aktifitas Pertambangan emas tanpa izin (Peti) dari hulu sungai Batang Hari hingga saat ini tercatat ada sebanyak 437 unit yang sedang bekerja dan tentunya bisa akan bertambah, disamping itu aktifitas galian C saat ini juga menyumbang permasalahan sungai dengan dampak yang cukup besar.
“Akibat semua itu kerusakan kualitas air sungai, pegikisan sempadan sungai, hingga sedimentasi tidak dapat lagi dielakkan,” kata Abdullah.
Selain aktifitas illegal, keberadaan industri ekstraktif yang diberikan izin juga tidak serta merta berhenti memberikan dampak yang buruk terhadap DAS Batang Hari dan berdasarakan fakta di lapangan, terjadi pencemaran air sungai akibat limbah perusahaan.
Baca Juga:
ABC Lanjutkan Program Penanaman 1.000 Pohon di Jawa Timur bersama Yayasan Cempaka
Seperti yang terjadi limbah pestisida dari sektor perkebunan hingga pembuangan limbah yang merusak ekosistem sungai seperti yang terjadi di Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin kabupaten Sarolangun.
Ancaman kerusakan Sungai Batang Hari juga menjadi semakin besar dengan rencana Pemerintah Provinsi Jambi yang akan menjadikan sungai terpanjang di Pulau Sumatera tersebut menjadi jalur transportasi tambang.
Wacana jalur khusus batubara sudah dikeluarkan sejak Gubernur Hasan Basri Agus melalui Perda Nomor 13 tahun 2014 tentang pengangkutan batubara. Melalui regulasi tersebut, diharapkan mampu mengurai kemacetan dan menyelamatkan rakyat dari ancaman kecelakaan.