Sejak dikeluarkannya perda tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi akan merealisasikan jalan khusus batubara dalam waktu dekat ini. Jalan khusus batubara ini tidak hanya melalui jalur darat saja, melainkan akan menggunakan sungai Batang Hari sebagai jalur transportasi batubara menuju stockpile yang tentunya juga akan menimbulkan permasalahan lingkungan.
Dengan adanya angkutan batubara melalui sungai Batang Hari, tentunya akan menambah pencemaran di dalam sungai dikarenakan jatuhan batubara dari tongkang pengangkut atau human eror.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Jawa Timur Berikan Penghargaan kepada Pahlawan Pelestari Lingkungan Hidup
Selain itu gelombang besar yang dihasilkan oleh kapal dan tongkang besar akan mengakibatkan erosi di pinggir sungai. Selain saat ini sungai Batang Hari mengalami sedimentasi atau pendangkalan di beberapa titik.
Rencana pengunaan sungai Batang Hari sebagai jalur transportasi tentunya harus melalui pengerukan atau pendalaman sungai. Jika melakukan pendalaman sungai, tentu akan merubah siklus dan keseimbangan sungai.
“Hal ini bisa terjadi erosi dan membuat sungai menjadi semakin keruh. Pada akhirnya, Rakyat yang hidup di pinggir sungai adalah individu yang paling terdampak akibat transportasi batubara melalui sungai,” kata Abdullah.
Baca Juga:
BPBD Kaltara Himbau Masyarakat Mitigasi Bencana dan Waspada Intensitas Hujan
Pencemaran, erosi, dan kerusakan ekosistem akan membuat rakyat kehilangan akses mereka terhadap sumber kehidupan sehari-hari. Air yang tercemar tidak bisa dimanfaatkan untuk kehidupan dan beralih menjadi sumber penyakit akibat pencemaran dari jatuhan batubara dari tongkang. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.