WahanaNews.co, Medan - Wali Kota Medan, Bobby Nasution, serius meminta agar Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan melunasi pajak tertunggak senilai Rp 250 miliar. Saat ini, Pemkot Medan telah menyegel mal tersebut. Jika tunggakan tidak segera dilunasi, Bobby mengancam akan membongkar mal tersebut.
Mal tersebut, pada Rabu (15/5/2024), disegel Pemkot Medan dengan pemasangan spanduk di depan pintu mal oleh petugas Satpol PP Kota Medan.
Baca Juga:
Dampingi Bobby Blusukan di Pasar Pagi, Martinus Lase: Golkar Gunungsitoli Siap Menangkan Bobby-Surya
Bobby turut hadir dalam penyegelan mal tersebut. Ia mengatakan penyegelan itu dilakukan karena mal tersebut telah menunggak pajak sejak awal berdirinya tahun 2011. Nilai tunggakan itu lebih dari Rp 250 miliar.
"Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan kepada Mal Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," kata Bobby Nasution usai menyegel Mal Centre Point, Rabu (15/5/2024).
Bobby mengatakan, pihaknya juga telah bertemu PT ACK selaku pengelola mal terkait tunggakan pajak tersebut. Pihak pengelola mal diberi waktu sampai tanggal 15 Mei untuk membayar tunggakan pajak itu. Namun belum ada realisasi dari pihak mal untuk membayar hingga lewat batas waktu. Akhirnya Pemkot Medan mengambil langkah menyegel mal tersebut.
Baca Juga:
Blusukan di Pasar Pagi, Bobby Ajak Masyarakat Gunungsitoli Pilih yang Terbaik
"Oleh karena itu kami ingin menyampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya. Kami sudah bertemu kemarin dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola, kita memberikan deadline sampai tanggal 15 (Mei). Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran pajak dan retribusinya, maka kami akan tutup mal ini," ucapnya.
Untuk diketahui Lahan berdirinya mal tersebut merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 3,1 hektar. Mal tersebut juga pernah disegel pada 2021 dan dibuka kembali, PT ACK disebut telah membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," ujarnya.