Bobby mengatakan, saat itu PT ACK membayarkan PBB sebesar Rp 50 miliar. Namun ia memastikan bangunan megah tersebut tidak memiliki IMB ataupun PBG dan tidak pernah membayarkan retribusi yang lainnya.
"Itu pajak yang berbeda, ada pajak bumi dan bangunan waktu itu sudah diselesaikan dan itu nilainya lebih dari Rp 50 miliar dan sampai saat ini mal ini membayar PBB setiap tahunnya. Namun ada pajak yang lain, ini nggak ada IMB nya atau PBG-nya, retribusi tidak ada bayar sama sekali, belum lagi kan ada apartemennya ya jadi Rp 250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan," sebutnya.
Baca Juga:
Dampingi Bobby Blusukan di Pasar Pagi, Martinus Lase: Golkar Gunungsitoli Siap Menangkan Bobby-Surya
Usai bangunan tersebut disegel, Pemkot Medan kembali memberi tenggat waktu untuk pihak mal melunasi tunggakan pajak hingga 30 Mei 2024 mendatang. Jika tidak, Pemkot Medan mengancam akan membongkar Mal Centre Point tersebut.
"Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," tutupnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.