Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari dinas terkait, ada kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
“Kedua, disampaikan kepala dinas bahwa ada yang tidak lengkap,” ucapnya.
Baca Juga:
Polrestabes Surabaya Sebut Pembunuhan Brutal Dipicu Dugaan Pelecehan terhadap Adik Pelaku Sendiri
Lebih lanjut, Eri menyatakan akan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran.
“Intine rek ojok gawe gaduh Suroboyo, ojok gawe gak senenge susahe wong Suroboyo. Janganlah dengan sejuta alasan membenarkan diri, tapi menyakiti wong Suroboyo. Tidak akan saya biarkan yang seperti ini di Kota Surabaya,” ujarnya.
Sementara itu, Diana mengklaim bahwa izin TDG sudah selesai diproses pada 30 April 2025, namun hingga awal Mei, izinnya belum keluar. Ia menyurati Ombudsman agar segel gudangnya dicabut “demi keadilan”.
Baca Juga:
Asmara Berujung Petaka, Pria di Surabaya Didakwa Tipu Pacar hingga Rp 42 Juta
“Pengurusan izin TDG saya sudah selesai tanggal 30 April 2025. Tetapi sampai hari ini belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” tulis Diana dalam surat ke Ombudsman.
Ia juga menyampaikan bahwa awalnya hanya pintu besar gudang yang akan disegel, namun seluruh akses ditutup, termasuk pintu kecil untuk pegawai.
Diana juga mengeluhkan kesulitan menemui pejabat pemkot untuk menindaklanjuti proses perizinan tersebut.