WAHANANEWS.CO - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara terkait laporan pengusaha Jan Hwa Diana ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Diana melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya karena belum membuka segel gudang miliknya, CV Sentoso Seal, di Jalan Margomulyo.
Baca Juga:
Diduga Melakukan Penipuan Warga Surabaya Polisikan Lisa Mariana
Eri menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) yang sah.
“Silakan laporkan, kalau buat saya, melindungi Warga Surabaya jauh lebih penting,” ujar Eri, Kamis (15/5/2025).
Ia menjelaskan, meskipun sempat diberikan izin terbatas untuk melakukan perbaikan instalasi listrik dan pemeliharaan lainnya, ditemukan aktivitas produksi di lokasi tersebut, yang menurutnya melanggar izin.
Baca Juga:
Hendak Dikirim ke Malaysia, 4 Korban TPPO Disekap di Surabaya
“Ketika kita koordinasikan dengan Pak Kapolres diperbolehkan. Tapi ternyata ada yang kerja di sana. Ini kan tidak sesuai izin yang disampaikan,” katanya.
Eri juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang membuat kegaduhan di kota Surabaya dan menuding Diana mengganggu ketertiban.
“Ojok garai rusuh Surabaya, ojok garai gaduh Suroboyo. Ini sudah melanggar. Apa yang dia minta izin biar bisa maintenance, tapi ternyata wong kerjo akeh nang kono, ini kan enggak bener,” tegas Eri.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari dinas terkait, ada kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
“Kedua, disampaikan kepala dinas bahwa ada yang tidak lengkap,” ucapnya.
Lebih lanjut, Eri menyatakan akan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran.
“Intine rek ojok gawe gaduh Suroboyo, ojok gawe gak senenge susahe wong Suroboyo. Janganlah dengan sejuta alasan membenarkan diri, tapi menyakiti wong Suroboyo. Tidak akan saya biarkan yang seperti ini di Kota Surabaya,” ujarnya.
Sementara itu, Diana mengklaim bahwa izin TDG sudah selesai diproses pada 30 April 2025, namun hingga awal Mei, izinnya belum keluar. Ia menyurati Ombudsman agar segel gudangnya dicabut “demi keadilan”.
“Pengurusan izin TDG saya sudah selesai tanggal 30 April 2025. Tetapi sampai hari ini belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” tulis Diana dalam surat ke Ombudsman.
Ia juga menyampaikan bahwa awalnya hanya pintu besar gudang yang akan disegel, namun seluruh akses ditutup, termasuk pintu kecil untuk pegawai.
Diana juga mengeluhkan kesulitan menemui pejabat pemkot untuk menindaklanjuti proses perizinan tersebut.
Laporan ke Ombudsman ini dibuat bertepatan dengan hari ketika Diana ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil dan kini tengah ditahan bersama suaminya di Mapolrestabes Surabaya.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]