WahanaNews.co | Green House, sebuah lahan yang dijadikan tempat penampungan 70 ekor anjing,
yang berlokasi di Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditolak oleh warga.
Lahan tersebut merupakan milik
Suhaesti Sutrisno, wanita bercadar yang tinggal di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga:
Wanita Bercadar Todongkan Pistol di Istana, Ini Kata Danpaspampres
Wanita yang akrab disapa Hesti ini
menampung 70 ekor anjing liar.
Warga menolak tempat tersebut karena
menimbulkan gangguan, salah satu di antaranya adalah suara dari hewan tersebut.
Kemudian, ada juga yang menilai
keberadaan tempat itu tak sesuai dengan norma agama.
Baca Juga:
RSUD Tarutung Jadi Tempat penampungan sementara Korban Gempa Tapanuli Utara
Camat Tenjolaya, Farid Maruf, mengatakan, Hesti memelihara anjing di lokasi itu
sejak 2017. Meski begitu, Hesti tak tinggal di Green House.
Hanya saja, orangtua
Hesti memang tinggal di kampung tersebut.
Green House milik Hesti itu dikelola tujuh orang. Di antaranya adalah tetangga, saudara Suhaesti, dan juga pekerja lainnya.
"Intinya bahasa Mbak Hesti, Green House, disebut penangkaran enggak mau. Rescue juga bukan. Jadi, keberadaan Green House memancing reaksi warga," ujar
Farid kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).
Karena dinilai mengganggu penghuni
lainnya, warga sekitar melaporkan hal itu dengan meminta bantuan ke Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM).
Setelah itu, pihak LSM tersebut
melayangkan surat kepada pihak kecamatan untuk minta audiensi.
"Awalnya warga, di antara mereka sendiri. Karena
enggak ada penanganan, akhir 2020 warga minta pendampingan dari salah satu LSM.
Intinya, kirim surat ke saya untuk audiensi," tambah Farid.
Ia menambahkan, pertemuan tersebut
baru dilakukan pada Sabtu (13/3/2021) di aula kecamatan.
Selain perangkat desa dan kecamatan, hadir juga petugas dari Dinas Peternakan dan Dinas Karantina.
"Kalau Mbak Haesti, nggak masalah kalau mau dikeluarkan anjingnya dari situ. Cuma kan jadi PR buat kita. Banyak, nih. Nggak mungkin dilepas," ujar Farid.
Karena hal itu, ia meminta bantuan
dari Dinas Peternakan dan berkoordinasi dengan Dinas Karantina
untuk menindaklanjuti hasil mediasi tersebut.
Berdasarkan informasi dari dinas
setempat, anjing di Green House telah
diberikan vaksin. Selain itu, tidak ditemukan tempat tersebut digunakan untuk
peternakan anjing.
"Iya, kita
tunggu info Dinas Peternakan [terkait], hasil koordinasinya seperti
apa," pungkasnya.
Wartawan telah mencoba menghubungi
Hesti terkait penolakan anjing tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini
dinaikkan, belum ada respons dari yang bersangkutan. [qnt]