WahanaNews.co | Pemerintah Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur bakal memberi peringatan bagi warga di wilayahnya yang mampu, tapi enggan membuat septictank. Jika tetap ngeyel, maka akan diberi sanksi berupa penyumbatan saluran pembuangan.
“Jika ada warga yang mampu namun tidak membuat akan kami tutup salurannya, dengan memberikan teguran SP 1 , SP 2, SP 3, jika masih belum membuat baru akan kami sumbat salurannya,” tegas Camat Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Mengebut Proyek Penanganan Banjir di Perkampungan
Camat Ciracas berharap jika pemberian sanksi akan terlalu kasar, maka warga harus lebih memahami dari sisi kesehatan.
Untuk itu, pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan edukasi kepada warga.
“Tim yang akan turun tidak hanya dari kelurahan namun juga dari pihak puskesmas, agar dapat menyampaikan edukasi tentang bahaya membuang limbah kotoran ke saluran kepada warga kecamatan Ciracas,” jelasnya.
Baca Juga:
Pemerintah DKI Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur Pengendali Banjir Tahun 2024
Diketahui, sekiranya masih ada 414 rumah lagi di Kecamatan Ciracas yang masih belum memiliki septictank, yang terbagi dari 5 kelurahan, diantaranya ada di Kelurahan Kelapa Dua Wetan 61 rumah, Kelurahan Rambutan 262 rumah, Kelurahan Ciracas 31 rumah, Kelurahan Susukan 23 rumah dan Kelurahan Cibubur 37 rumah.
Pihak pemkot kecamatan ciracas akan mendata mana saja rumah yang mampu dan tidak mampu untuk membuat septictank, untuk keluarga yang kurang mampu pihak kecamatan akan memberikan bantuan bersama dengan tim creative-nya untuk membuatkan septictank tersebut.
“Kami memiliki tim crative ciracas yang mengerjakan, dimana tim creative ini okumoulan orang - orang yang jiwa sosialnya tinggi, membatu keluarga yg kurang mampu dari kas, kumpulan uang dari orang - orang yang peduli,” sebutnya.
Dijelaskan rumah bantaran saluran air yang tanpa septictank, dan membuang tinja langsung ke saluran air, hal ini dapat merusak lingkungan dan membuat lingkungan yang kurang sehat.
Maka dari itu pihak Camat Ciracas memberikan imbauan kepada setiap kelurahan dan warga untuk dapat merapihkan saluran pembuangan tersebut. [qnt]