WahanaNews.co | Wakil
Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menginformasikan bahwa warga di Ibu kota
kini bisa memanfaatkan layanan Ambulans Gawat Darurat (AGD).
"Pengumuman bagi warga DKI Jakarta yang membutuhkan
Ambulans Gawat Darurat (AGD) dari @jaminan_kesehatan_jakarta," tulis Riza
melalui akun Instagram @arizapatria, Kamis, 3 Juni 2021.
Baca Juga:
Dua Pencuri Mesin Mobil Ambulans di Nias Selatan Ditangkap, Empat Orang Lainnya Diburu Polisi
Pelayanan AGD adalah jaminan yang dilaksanakan oleh
Unit Pelayanan Teknis AGD Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta.
Riza menjelaskan, layanan AGD diperuntukkan bagi seluruh
warga yang memiliki KTP dan atau Kartu Keluarga (KK) yang tercatat sebagai
penduduk Jakarta.
"Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan
jaminan AGD kepada warga yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta yang sesuai
dengan kriteria darurat," tulisnya di akun instagramnya.
Baca Juga:
Agincourt Resources Salurkan Rp2,76 Miliar untuk Program PPM di Tapanuli Selatan
Selain itu, layanan AGD juga bisa dimanfaatkan oleh
pegawai Pemda DKI yang bukan penduduk Jakarta dan mengalami indikasi medis
untuk dibawa dengan ambulans.
Ada tiga syarat bagi warga yang ingin menggunakan
fasilitas layanan AGD.
Pertama, dalam kondisi gawat darurat, kedua terjadi
penurunan kesadaran dan terakhir ketiga tidak mampu menggerakkan anggota tubuh
yang diakibatkan kelumpuhan atau adanya patah tulang.