WahanaNews.co, Jakarta - TR, seorang sopir ambulans yang juga seorang pegawai honorer di Puskesmas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, secara resmi telah dipecat.
Pemecatan tersebut dilakukan setelah TR diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.061 gram dalam mobil ambulans berpelat merah.
Baca Juga:
Polisi Nyamar Jadi Pemudik, Warga Sidoarjo Ditangkap Bawa Ganja 42 Kg dari Aceh
Amir Syarifuddin, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, mengonfirmasi bahwa TR adalah pegawai honorer dalam institusi tersebut.
"Dia sejak ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Langsa langsung kita pecat," tegas Amir, Minggu (11/2/2024).
Tak hanya itu, Kadinkes juga memperingatkan Kepala Puskesmas Lhoksukon, Khaldun agar lebih ketat mengawasi pegawainya.
Baca Juga:
Bank Muamalat Perluas Penetrasi Bisnis di Aceh
"Saya tegur juga Kepala Puskesmas agar lebih ketat mengawasi stafnya. Sehingga peristiwa sejenis ini tidak terjadi lagi," terangnya.
Untuk mobil ambulans, sambung Amir Syarifuddin, dirinya sudah berkomunikasi dengan Polres Aceh Timur.
Amir meminta agar ambulans yang kini dijadikan barang bukti bisa dipinjam pakai untuk melayani pasien di Puskesmas Lhoksukon.