Selain melapor polisi, pihaknya juga meminta agar masyarakat atau yang akan melaksanakan pesta kembang api untuk memperhatikan bahan yang dipergunakan.
Menurut Ibrahim, tidak semua kembang api diizinkan untuk dibakar atau dinyalakan terutama saat malam pergantian tahun, mengingat adanya potensi kebakaran.
Baca Juga:
Kakorlantas Ingatkan Polda Jabar dan Metro Jaya, Operasi Ketupat Disesuaikan dengan Jalan Tol Fungsional
Untuk standar minimun kembang api yang diizinkan adalah yang memiliki ukuran sebesar 1,6 inci atau sekitar 3 sentimeter.
"Jadi itu batasan yang tidak boleh dilewati, sehingga dianggap terlarang apabila melebihi batas itu," kata Ibrahim.
Tekankan Pengamanan Malam Tahun Baru
Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Senilai Rp3,6 Triliun
Sementara itu, pihak kepolisian terus memfokuskan pengamanan selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 2023.
Hal ini terkait ramainya tempat-tempat wisata, hingga pusat keramaian di kota oleh para wisatawan.
Berdasarkan data yang diperoleh Ibrahim, terdapat 598 destinasi wisata dan 138 pusat perbelanjaan yang menjadi fokus perhatian pengamanan oleh polisi melalui Operasi Lilin Lodaya 2022.