WahanaNews.co | Banyaknya mobil yang parkir sembarang di Komplek Arwana 2 RT 09 RW 02, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dikeluhkan pengguna jalan maupun warga setempat.
Parkir mobil sembarangan di kiri-kanan jalan ini membuat jalanan semakin sempit. Akibatnya arus lalu lintas sering tersendat jika volume kendaraan yang melintas padat.
Baca Juga:
Tim Gabungan Penertiban Juru Parkir Liar Tindak 216 Kasus di Jakarta
Kondisi ini benar-benar mengganggu pengguna jalanan yang melintas, termasuk warga sekitar.
Warga sekitar berinisial C mengatakan keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan memang sering ditemui di lokasi.
"Iya, parkir liar sering terjadi di sini. Jadinya susah di sini kalo jalan macet," kata C di lokasi, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga:
Kepala UP Parkir DKI Jakarta Akui Parkir Liar di RPTRA Kalijodo
Pantauan media di lokasi, terlihat pada ruas jalan tersebut ada puluhan mobil yang parkir liar di dua sisi. Puluhan mobil ini memakan badan jalan.
Kendaraan lain yang hendak melintas pun harus mengurangi laju supaya tidak menyenggol mobil yang parkir sembarangan tadi.
C juga mengingatkan bahwa jalanan komplek bukan garasi mobil pribadi.
Demi kenyamanan bersama, C meminta untuk tidak parkir di bahu jalan.
"Siapkan garasinya dulu sebelum beli mobil. Ini jalan komplek milik warga bro bukan garasi mobil pribadi. Demi kenyamanan bersama stop parkir di jalanan," tegasnya.
Dia pun berharap petugas terkait bisa melakukan penertiban supaya ruas Jalan Komplek Arwana bisa bebas dari parkir liar.
Senada, warga lainnya yang enggan disebutkan namanya menuturkan, setiap kali dirinya melintasi di Jalan Komplek Arwana, sudah pasti ada beberapa kendaraan yang parkir sembarangan.
Bagi dia, keberadaan mobil yang parkir sembarangan sangat mengganggu pengguna jalan.
"Ribet saya kalau lewat sini. Kalo bisa petugas diatur lagi lah itu parkir mobil-mobil," tuturnya.
Bahkan sama seperti C, dirinya pun berharap ada petugas yang segera bertindak mengangkut mobil-mobil yang parkir sembarangan itu.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa parkir itu dimaknai sebagai kondisi dimana kendaraan berhenti untuk beberapa saat, dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
Selanjutnya, aturan tata letak parkir diatur dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 yang berbunyi ‘Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.’
Selain tata letak parkir, pemerintah juga memiliki aturan yang mengatur larangan parkir di lingkungan kompleks yang tercantum dalam pasal 671 Undang-Undang Hukum perdata, yang berisi bahwa
jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Berdasarkan penjelasan yang terkandung pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan bahwa parkir di jalanan kompleks pada dasarnya tidak diperbolehkan karena bisa berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dalam kompleks.
Hukuman dari parkir sembarangan ini juga diatur dalam pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa apabila terdapat orang-orang yang melanggar aturan parkir, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama satu bulan, dan denda dengan nominal maksimal Rp 250.000.
Namun aturan ini bisa jadi tidak berlaku apabila orang yang memarkirkan mobil di jalanan kompleks sebelumnya sudah memiliki izin dari tetangga dan orang-orang yang memiliki kepentingan menggunakan jalan kompleks tersebut.
[Redaktur: Zahara Sitio]