WahanaNews.co | Penyidik Polres Sumedang, Jawa Barat, telah menetapkan Yana Supriatna (40) sebagai tersangka kasus rekayasa cerita bahwa dirinya merupakan korban kriminalitas di Cadas Pangeran. Yana terancam hukuman 3 tahun penjara meski tidak diterapkan penahanan.
Penetapan tersangka Yana terungkap dalam rilis yang disampaikan di Mapolres Sumedang, Senin (22/11).
Baca Juga:
Peduli dan Inklusif, Brigjen Mustikaningrat Hadirkan Harapan Baru bagi Sumedang
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago yang memberikan keterangan pers mengatakan, Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.
Di mana pasal tersebut berbunyi, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Yana sendiri menjalani pemeriksaan di Polres Sumedan. Menurut Erdi, tersangka telah mengakui perbuatannya adalah akal-akalan yang semata untuk menghindari permasalahan di pekerjaan dan keluarga.
Baca Juga:
Waspada Musim Hujan, PLN UP3 Sumedang Minta Masyarakat Bijak Gunakan Listrik
"Namun dengan rangkaian perbuatan yang dia lakukan untuk merekayasa ada suatu perbuatan pidana yang dialami bersangkutan. Dari hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 1946," kata Erdi.
Erdi menuturkan, motif tersangka melakukan upaya pembohongan hingga mengakibatkan keonaran di masyarakat untuk menghindari permasalahan di tempat kerja dan keluarga.
"Yang bersangkutan (tersangka) dengan secara sadar tidak hanya untuk kebohongan saja, tetapi dia merekayasa perbuatan untuk meraih simpati dari masyarakat dengan tujuan menghindari permasalahan dan keluarganya," cetus Erdi.