WahanaNews.co, Jakarta - Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN mengungkap obrolannya dengan Presiden Joko Widodo soal kans putranya, Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jakarta 2024.
Ia mengaku Jokowi masih enggan Kaesang maju sebagai cawagub Jakarta di Pilkada 2024.
Baca Juga:
Polda Jateng Ajak Semua Pihak Hormati Hasil Pilkada 2024 dengan Bijak
"Tadi saya tanya sama Bapak barusan habis rapat, 'Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta?', 'Waduh' gitu, 'jangan Pak Zul' katanya," kata Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (3/6).
Sementara itu, Zulhas juga tak menjawab tegas soal sikapnya terhadap Kaesang jika Ketum PSI itu maju di Pilkada Jakarta nanti.
Ia hanya menyebut Kaesang merupakan sosok muda seraya mengatakan pernah mengusulkan agar Kaesang juga diusung.
Baca Juga:
Pesan Tegas Prabowo: Pihak yang Kalah di Pilkada Wajib Kerja Sama untuk Rakyat
"Kaesang kan anak muda, saya malah sudah pernah ngusulkan dulu, 'Pak saya kan pernah ngusulkan dulu, setahun lalu, gimana Pak kalau Jakarta anak muda saja gitu kan, Kaesang', setahun lalu kalau tak salah," ujar dia.
Kala itu, Zulhas mengusulkan agar Kaesang berpasangan dengan kadernya yakni Zita Anjani. Namun, saat itu Kaesang masih terhalang karena belum memenuhi syarat usia maju di Pilkada.
Namun, kini usai Mahkamah Agung mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah Kaesang pun berpotensi bisa melenggang.
"Sekarang sudah bisa Pak, tadi saya bilang. 'Iyah terus siapa yang anu' katanya gitu, yang apa itu yang gugat, gitu yah. 'Sekarang sudah boleh Pak, digugat', 'Jangan Pak Zul', kira-kira itu," ucapnya.
Kaesang sebelumnya sempat diisukan akan maju sebagai cawagub Jakarta di Pilkada 2024. Ia diisukan akan maju dengan Waketum Gerindra Budisatrio Djiwandono.
Namun, belakangan Budisatrio menampik ia akan maju di Pilkada Jakarta dan mengaku menerima arahan Prabowo untuk melanjutkan tugasnya sebagai anggota DPR.
Lalu, lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah ketentuan soal syarat usia calon kepala daerah. Semula minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan, menjadi setelah pelantikan pasangan terpilih.
MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Dalam beberapa waktu terakhir, Kaesang sendiri ramai digembar-gemborkan akan maju dalam bursa Pilkada 2024.
Jika pelantikan dilakukan setelah Desember 2024, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo ini memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Merespons itu, Waketum DPP PSI Andy Budiman mengaku putusan MA itu tak berkaitan dengan PSI ataupun dengan pencalonan Kaesang di Pilkada 2024.
Ia menegaskan bahwa gugatan itu diajukan oleh Partai Garuda dan PSI tak melakukan apapun berkaitan dengan gugatan tersebut.
"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang," kata Andy melalui video yang diunggah akun resmi DPP PSI, Jumat (31/5) malam.
[Redaktur: Alpredo Gultom]