WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemungutan suara dalam Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, 27 November 2024.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, proses pencoblosan di TPS akan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono Tinjau Kesiapan Logistik Pilkada Serentak 2024
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwajibkan membawa KTP elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) dan Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos) sebagai syarat mencoblos.
Pemilih pindahan yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak suaranya di TPS mulai pukul 11.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Mereka juga harus membawa KTP-el atau Suket dan Formulir Model A (surat pindah memilih) yang diberikan tiga hari sebelum hari pencoblosan.
Baca Juga:
KPU Donggala Selesaikan Distribusi Logistik Pilkada 2024 ke 16 Kecamatan
Sementara itu, pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) diberi kesempatan mencoblos satu jam sebelum waktu pemungutan suara selesai, yaitu antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Pilkada serentak 2024 ini akan dilaksanakan di 545 wilayah di seluruh Indonesia, mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.