DI negeri ini, kata mundur sering terdengar seperti vonis. Seolah ia selalu berarti kalah, bersalah, atau kalah sebelum bertarung.
Padahal, dalam kamus etika kekuasaan, mundur kerap justru adalah cara paling tenang untuk menjaga martabat.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Nilai Mundurnya Dirut BEI Sinyal Tanggung Jawab
Pasar modal Indonesia baru saja menyuguhkan fenomena yang jarang terjadi: rangkaian pengunduran diri para figur kunci, dari Bursa Efek Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan, di tengah gejolak Indeks Harga Saham Gabungan.
Publik terkejut. Pasar bertanya-tanya. Spekulasi pun beranak-pinak.
Namun barangkali kita terlalu tergesa-gesa menilai. Sebab, sebagaimana diingatkan Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta, pengunduran diri adalah bagian dari dinamika pasar yang wajar.
Baca Juga:
OJK Ditinggal Empat Pejabat Sekaligus, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mundur
Ia bukan kiamat, bukan pula konspirasi otomatis. Dalam sistem yang hidup, perubahan kepemimpinan adalah denyut yang tak terelakkan.
Hal yang penting, kata Nafan, bukan semata siapa yang pergi, melainkan seberapa cepat dan seberapa layak pengganti dihadirkan. Integritas, kompetensi, dan kredibilitas, tiga kata yang terdengar klise, tapi justru sering absen dalam praktik.
Di titik ini, mundur menjadi isyarat. Bukan sekadar gestur personal, melainkan pesan institusional: bahwa jabatan bukan singgasana yang harus dipertahankan sampai runtuh bersama gedungnya. Ada tanggung jawab moral yang melampaui masa jabatan.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyebut langkah mundur para pimpinan ini sebagai keteladanan etik, sesuatu yang kian langka di republik yang sering lebih akrab dengan pembelaan diri ketimbang refleksi.
Mundur, dalam pengertian ini, bukan lari dari masalah, tetapi memberi ruang agar masalah dihadapi dengan kepala dingin dan kebijakan yang lebih jernih.
Tentu saja, pengunduran diri tidak serta-merta memulihkan kepercayaan investor. Pasar tidak hidup dari simbol, melainkan dari kebijakan.
Free float, tata kelola, transparansi, dan independensi regulator tetap menjadi pekerjaan rumah yang tak bisa diselesaikan dengan satu surat pengunduran diri.
Di sinilah kritik para ekonom -- tentang persepsi intervensi negara, tentang sensitifnya isu independensi OJK --perlu ditempatkan secara proporsional.
Pasar tidak hanya membaca fakta, tetapi juga membaca kesan. Dan kesan tentang tata kelola sering kali lebih menentukan daripada pidato resmi.
Namun adil pula untuk mengatakan: mundurnya sejumlah pejabat bukan bukti otomatis adanya tekanan gelap. Ia bisa juga dibaca sebagai upaya menjaga kredibilitas lembaga dari beban spekulasi yang terus membesar.
Dalam dunia keuangan, persepsi yang dibiarkan liar bisa lebih merusak daripada kebijakan yang keliru.
Karena itu, pengunduran diri ini semestinya dipahami sebagai jeda. Sebuah napas panjang sebelum melangkah lagi. Bukan akhir cerita, melainkan tanda koma.
Pasar menunggu lebih dari sekadar nama baru. Ia menunggu arah. Menunggu keberanian untuk menghadirkan kebijakan yang pro-market tanpa kehilangan kepentingan publik. Menunggu regulator yang independen tanpa menjadi menara gading.
Dan menunggu kesadaran bahwa dalam demokrasi ekonomi, mundur kadang justru adalah cara paling elegan untuk maju. [*]
*) Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi WAHANANEWS.CO