WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, kembali menyampaikan keprihatinan atas fenomena manipulasi harga saham atau yang kerap disebut “goreng saham” di pasar modal Indonesia.
Menurut Mufti, praktik ini merupakan bentuk white collar crime dan corporate crime yang tidak hanya melanggar aturan pasar modal, tetapi berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama investor ritel yang dominan di Indonesia.
Baca Juga:
Gelombang Pengunduran Diri di Tengah Gejolak Pasar Modal
“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” tegas Mufti dalam pernyataannya.
Mufti juga menekankan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang melarang tindakan menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan.
Menurut catatan Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah perusahaan yang tercatat di pasar modal terus berkembang pesat sejak Januari 2023 yang lalu. Pada akhir tahun 2025, total perusahaan tercatat mencapai 956 emiten, meningkat dari sekitar 833 pada Januari 2023.
Baca Juga:
Legislator: Mundurnya Pimpinan BEI dan OJK Belum Pulihkan Kepercayaan Investor
Selain itu, jumlah investor pasar modal domestik juga menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga akhir Januari 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) telah mencapai sekitar 21,037,426 investor, dengan hampir 9 juta di antaranya merupakan investor saham ritel.
Pertumbuhan ini menunjukkan tingginya minat masyarakat, tetapi sekaligus membuka risiko manipulasi harga saham oleh pihak-pihak tertentu.
Masukan BPKN untuk BEI, OJK, dan Pemangku Kepentingan