PRAKTIK korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menganga, membuka luka lama pada tata kelola perdagangan Indonesia yang tak kunjung pulih.
Ini juga merupakan pengkhianatan terhadap mandat konstitusi. Sebab, pada hakikatnya, institusi pabean sejatinya bukan tembok administratif semata, melainkan benteng etika—sebagaimana adagium klasik mengingatkan bahwa 'A state is not built on stone and mortar, but on the integrity of its guardians.' Sebuah negara tidak dibangun di atas batu dan semen, melainkan di atas integritas para penjaganya.
Baca Juga:
Sertifikat Tanah Tak Selalu Aman, Ini Daftar Lengkap Penyebab Pembatalannya
Bea dan Cukai adalah garis depan kedaulatan ekonomi. Setiap kontainer yang menyelinap tanpa pengawasan bukan hanya membawa potensi barang ilegal atau berbahaya, tetapi secara sistematis merampok hak rakyat atas penerimaan negara.
Ketika aparat yang seharusnya menjadi "penjaga gerbang" justru bertindak sebagai "pembuka pintu" bagi kejahatan, yang runtuh bukan hanya sistemnya, melainkan kepercayaan publik (public trust) yang merupakan modal sosial tertinggi sebuah bangsa.
Dari kacamata hukum, fenomena ini tidak boleh dipandang sebagai residu perilaku individu semata. Pola penerimaan uang yang terencana dan pengondisian "jalur merah" adalah bukti adanya kejahatan terstruktur yang berurat berakar.
Baca Juga:
Hakim AS Vonis Seumur Hidup Pria yang Incar Nyawa Donald Trump
Negara, mestinya tidak hanya memangkas dahan yang busuk, tapi harus berani mencabut akar tunggangnya—para aktor pengendali dan penikmat keuntungan ekonomi terbesar.
Instrumen suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dihantamkan tanpa pandang bulu.
Dampak korupsi ini jauh lebih destruktif daripada nilai nominal suapnya. Barang ilegal yang membanjiri pasar domestik adalah racun bagi iklim usaha yang sehat. Ia membunuh industri lokal yang taat aturan dan menciptakan ketidakpastian bagi investor.