Perdebatan juga terjadi terkait masa bakti pengurus kabupaten/kota yang diusulkan menjadi empat tahun, namun forum memutuskan tetap tiga tahun sebagaimana ketentuan sebelumnya.
Usulan perubahan sistem pemilihan Ketua Umum melalui mekanisme formatur langsung juga tidak disepakati. Forum memilih mempertahankan sistem yang berlaku saat ini, dengan opsi penggunaan sistem e-voting apabila kesiapan teknis memungkinkan, paling cepat pada Kongres PWI 2030 mendatang.
Baca Juga:
Di Hari Pers Nasional, FORWAMKI Minta Pemerintah dan Masyarakat Jaga Martabat Wartawan
Ketua Umum: Momentum Pembenahan Organisasi
Ketua Umum PWI Akhmad Munir menegaskan Konkernas menjadi momentum penting pembenahan organisasi sekaligus menjawab dinamika internal yang sempat terjadi.
“Forum ini sangat penting dan strategis. Di sinilah ketetapan dan perubahan kita putuskan bersama untuk menentukan bagaimana organisasi PWI dikelola dan dibawa ke masa depan,” ujarnya.
Baca Juga:
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal untuk Aktivitas PETI
Menurut Munir, konflik internal sebelumnya menjadi pelajaran penting bahwa regulasi dan tata kelola organisasi harus diperkuat agar keputusan organisasi memiliki legitimasi yang mengikat seluruh pihak.
Ia mengajak seluruh pengurus mengedepankan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok agar PWI semakin solid dan profesional.
Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027