KABAR tak sedap kembali mengguncang pilar hukum kita. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Kamis (5/2/2026).
Ironisnya, mereka yang terjaring adalah pucuk pimpinan yang seharusnya menjadi teladan: Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan.
Baca Juga:
DPR Panggil Menteri dan Kepala Lembaga, Polemik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Dibahas Tuntas
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan eksekusi lahan PT Karabha Digdaya.
Kasus ini menjadi pil pahit bagi pemerintah yang baru saja mengupayakan perbaikan martabat hakim melalui sisi finansial.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menaikkan gaji dan tunjangan hakim secara signifikan lewat PP Nomor 42 Tahun 2025 dengan harapan para "Wakil Tuhan" ini memiliki daya tahan moral yang kuat.
Baca Juga:
Boni Hargens: Polri di Bawah Presiden Adalah Penjaga Integritas Demokrasi
Sebagaimana ditegaskan Presiden saat pengukuhan calon hakim, "Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli."
Namun, peristiwa di Depok menunjukkan bahwa kesejahteraan finansial hanyalah satu sisi mata uang.
Di tengah pusaran kasus suap senilai Rp 850 juta ini, kita diingatkan pada sebuah pemikiran filosofis bahwa "Dunia ini menyediakan cukup untuk kebutuhan setiap orang, tetapi tidak cukup untuk keserakahan setiap orang."