WahanaNews.co, Jakarta - Sebagai tonggak penting dalam upaya menciptakan budaya anti korupsi di Indonesia, Universitas Paramadina telah memprakarsai kebijakan wajib bagi seluruh mahasiswa untuk mengikuti Mata Kuliah Anti Korupsi. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Fatchiah E. Kertamuda, menyampaikan bahwa langkah ini telah diterapkan selama 15 tahun.
"Pendidikan anti korupsi di Paramadina menjadi tonggak penting bagi pendidikan tinggi di Indonesia. Perjalanan panjang ini merupakan kebanggaan bagi Paramadina," katanya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Fatchiah menegaskan bahwa pendidikan Anti Korupsi akan memperkuat implementasi nilai-nilai antikorupsi di dunia pendidikan. Adrian Wijanarko, Koordinator Mata Kuliah Anti Korupsi, mengungkapkan bahwa upaya ini bertujuan mengatasi tingginya perilaku korupsi.
"Suka dan duka perjalanan pendidikan Anti Korupsi kita hadapi sebagai bentuk aksi untuk menekan angka korupsi di Indonesia. Apalagi, melihat penurunan indeks korupsi kita," ujar Adrian.
Di sisi lain, Corruption Perception Index (CPI) menunjukkan penurunan signifikan di Indonesia pada tahun 2022. Hal ini menandakan perlunya waktu yang panjang dalam perang melawan korupsi. Fatchiah menambahkan, "Partisipasi perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menciptakan generasi muda yang berintegritas."
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Universitas Paramadina juga terlibat dalam kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai satu-satunya perwakilan perguruan tinggi, Paramadina mendapatkan penghargaan sebagai 10 besar booth terfavorit.
"Pendidikan anti korupsi harus dimulai sedini mungkin, memberikan aspek preventif dan memperkenalkan nilai integritas kepada peserta didik," ujar Adrian.
Prestasi ini menjadi pelengkap perjalanan 15 tahun pendidikan anti korupsi di Universitas Paramadina.