WAHANANEWS.CO, Jakarta - Aroma pengondisian proyek kembali terendus di tubuh Bank BJB ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik “pinjam bendera” dalam pengadaan iklan periode 2021–2023 yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pendalaman modus tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa dua pegawai PT BSC Advertising berinisial SYT dan LV sebagai saksi pada Senin (24/2/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga:
Mantan Menhub Dibutuhkan KPK untuk Kasus DJKA di Sulawesi hingga Sumatera
“Para saksi yang diperiksa didalami terkait dengan praktik-praktik pengondisian pekerjaan di BJB ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Salah satu pola yang didalami adalah penggunaan modus “pinjam bendera”, yakni praktik memanfaatkan nama atau legalitas perusahaan lain agar pihak tertentu tetap bisa menggarap proyek di lingkungan Bank BJB.
“Salah satunya dengan modus pinjam bendera,” katanya.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp60,8 Miliar, Tiga ASN Riau Dipanggil KPK
Dengan cara tersebut, pihak-pihak yang telah dikondisikan diduga tetap memperoleh pekerjaan pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten meski tidak memenuhi syarat secara administratif.
Selain memberikan keterangan, kedua saksi juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik untuk membantu mengungkap perkara agar semakin terang.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada Kamis (13/3/2025), yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).