Maulana menyampaikan, sebenarnya rektorat telah mencabut Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 terkait biaya UKT tersebut dan diganti dengan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024 pada 3 Mei 2024 lalu.
Hanya saja, kata dia, pergantian peraturan mengenai UKT itu tetap tidak menjawab tuntutan mahasiswa.
Baca Juga:
Ini Alasan PKB Enggan Ikuti Perintah MK Merubah Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Sebab, penurunan UKT yang diberikan cuma Rp 81.000.
"Contohnya balik lagi di fakultas saya, itu hanya turun untuk golongan terbesar hanya turun Rp 81 ribu, itu benar-benar menjadi keresahan kami," ucap Maulana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.