Maulana menyampaikan, sebenarnya rektorat telah mencabut Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024 terkait biaya UKT tersebut dan diganti dengan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024 pada 3 Mei 2024 lalu.
Hanya saja, kata dia, pergantian peraturan mengenai UKT itu tetap tidak menjawab tuntutan mahasiswa.
Baca Juga:
Komisi X Beri 4 Catatan Kunci untuk Pelatih Timnas John Herdman
Sebab, penurunan UKT yang diberikan cuma Rp 81.000.
"Contohnya balik lagi di fakultas saya, itu hanya turun untuk golongan terbesar hanya turun Rp 81 ribu, itu benar-benar menjadi keresahan kami," ucap Maulana.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.