WahanaNews.co | Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan menyebutkan akan mulai mengevaluasi kembali aturan pembelajaran tatap muka (PTM).
Evaluasi ini menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 yang dianggap mulai membaik.
Baca Juga:
Pemkab Taput Diseminasi Kasus Untuk Percepatan Penurunan Stunting
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan saat ini pemerintah masih merujuk Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (SKB 4 Menteri) yang diterbitkan 21 Desember 2021.
"Saya kira dalam waktu dekat akan ada evaluasi [PTM], mudah-mudahan tidak ada banyak aduan dari orang tua," ujar Hetifah pada wartawan di Komplek Gedung Nusantara, Rabu (16/3).
Menurutnya, SKB 4 Menteri telah sesuai dengan kebutuhan dengan kebutuhan pendidikan saat ini. Ia meminta agar masyarakat tidak terburu-buru membuka kembali sekolah.
Baca Juga:
Ketidakpahaman Bahaya Konsumsi Gula Berlebih Bisa Picu Potensi PTM di Masa Mendatang
Ia memaparkan beberapa daerah telah memberlakukan PTM 100 persen sesuai dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Aturan yang sekarang menurut saya sudah tepat ya, sambil kita lihat perkembangannya. Saya kira pelonggaran yang sebebas-bebasnya saat kita sudah yakin bahwa memang sekolah betul-betul aman," paparnya.
Hatifah menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi agar kebijakan yang diambil nantinya tidak mengulang insiden buruk seperti yang pernah terjadi.