WahanaNews.co | Universitas Indonesia (UI) melalui Fakultas Kedokteran memberikan sikap tegas menyikapi isu bullying atau perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran.
Perundungan merupakan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang tidak menyenangkan, menyakiti, atau mengusik seseorang lainnya yang lebih lemah, bahkan memaksa orang tersebut untuk melakukan sesuatu yang tidak ingin mereka lakukan.
Baca Juga:
Korban Priguna Bertambah, RS Jadi TKP Berulang
FKUI sejak 2018 telah (menerbitkan) Surat Keputusan Dekan (SK Dekan) untuk menindak pelaku perundungan.
Peraturan dan sanksi tegas terkait perundungan pun telah diperbarui dalam SK Dekan Nomor: SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI.
SK Dekan ini mendefinisikan berbagai tindakan yang tergolong bullying atau perundungan. Pelaku perundungan, baik itu peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan tersebut, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar
Sanksi berat untuk peserta didik pelaku perundungan dapat berupa skorsing, dinyatakan tidak lulus, hingga dikeluarkan dari fakultas.
Sikap tegas FKUI terhadap isu perundungan diperkuat dengan dikeluarkannya SK Dekan Nomor: SK-444/UN2.F1.D/HKP.01.04/2020 tentang Pencegahan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Rumah Sakit Pendidikan.
Dekan FKUI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam turut menanggapi terkait isu perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran.