WahanaNews.co, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyita uang tunai barang bukti dari dua tersangka kasus korupsi pengadaan alat laboratorium dan layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako, Palu, tahun anggaran 2022 sebesar Rp miliar
"Penyidik Kejati Sulawesi Tengah telah menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3.094.344.295," kata Kajati Sulteng Bambang Hariyanto dalam keterangan pers, Senin (14/10).
Baca Juga:
Cerita dan Perjuang Evania, Anak Tukang Ojek Bisa Lolos Kedokteran Unhan
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa sebanyak 20 orang sebagai saksi dan menetapkan dua tersangka yakni, Direktur CV. Satria Bayu Aji, Tri Purnomo dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fuad Zubaidi. Kasus tersebut, kata Bambang masih terus dikembangkan oleh penyidik.
"Penyidik telah menetapkan Tri Purnomo dan Fuad Zubaidi, sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.094.344.295," ungkapnya.
Kemudian barang bukti dana tersebut selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagai hasil audit perhitungan tata ruang keuangan negara dari ahli.
Baca Juga:
Ini 5 Tips Memilih Fakultas Kedokteran dengan Tepat
"Meski telah dilakukan pengembalian kerugian negara, namun tidak serta merta menghentikan kasus tersebut. Penyidikan dan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi ini terus jalan dan semoga ke depan dengan kerjasama semua pihak, semakin banyak pengungkapan kasus korupsi dan semakin besar uang negara yang dapat diselamatkan," jelas Bambang.
Ketua tim penyidik, Asma, mengatakan dua tersangka diduga melakukan korupsi tersebut dengan secara sengaja penggelembungan harga alat laboratorium hingga menimbulkan kerugian negara.
"Modus tersangka dengan sengaja tidak melakukan perbandingan harga. Bahkan terjadi mark up atau penggelembungan harga, beberapa bahkan mencapai seratus persen," kata Asma.