WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh biaya Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2025 akan sepenuhnya dibiayai oleh negara.
Pendanaan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga:
Lebaran 1446 H Tanpa Perbedaan, Kemenag: 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Pada tahun ini, tercatat sebanyak 21.807 peserta mengikuti program PPG PAI.
Skema pembiayaannya dibagi menjadi dua sumber: 80 persen dari APBN dan 20 persen dari APBD.
"Dengan demikian, para peserta tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi apapun untuk mengikuti program ini," tegas Direktur PAI, Dr. M. Munir, S.Ag., M.A., dikutip Wahananews.co dari situs resmi Kemenag, Sabtu (5/4/2025).
Baca Juga:
Menanti Hasil Sidang Isbat: Idul Fitri 2025 Jatuh pada Minggu atau Senin?
Munir mengimbau para peserta dan calon peserta tidak terjebak oleh ajakan-oknum yang meminta pembayaran dalam bentuk apapun dengan alasan biaya PPG.
Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada dan bisa menciderai semangat pemerintah dalam menyukseskan sertifikasi guru PAI di Indonesia.
"Jangan ada yang tertipu dengan ajakan untuk membayar biaya PPG PAI Kemenag. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.