WahanaNews.co | Eks Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim), Saiful Rachman dijebloskan ke tahanan karea tersandung kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Ditetapkan sebagai tersangka, Saiful Rachman diduga menggunakan dana senilai Rp16,2 miliar tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Taspen, Usut Transaksi Keuangan ANS Kosasih dan Bos Insight
Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp8,2 miliar.
Tidak sendirian, Saiful ditetapkan tersangka bersama salah satu kepala sekolah swasta di Kabupaten Jombang, Eny Rhosidah.
Keduanya dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam status pelimpahan tahap dua, Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Windhu Sugiarto menjelaskan, saat menjabat Kadis Pendidikan Jatim pada tahun 2018, Saiful menerima DAK senilai Rp16,2 miliar untuk pembangunan ruang praktik siswa, konstruksi atap dan pengadaan mebeler di 60 sekolah.
Sayangnya, proyek tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana yang dicairkan ternyata tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dari temuan, ada pembangunan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka.