WAHANANEWS.CO - Sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah sebelumnya jaksa menuntut eks konsultan Kemendikbudristek itu hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti senilai Rp16,92 miliar.
Sidang putusan terhadap Ibam berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026), setelah majelis hakim menunda pembacaan putusan selama dua pekan sejak sidang sebelumnya.
Baca Juga:
Iran Ancam Beri ‘Pelajaran Tak Terlupakan’ usai Trump Tolak Proposal Perdamaian
“Majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun keputusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya tanggal 12 Mei 2026,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang Selasa (28/4/2026).
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (16/4/2026), jaksa penuntut umum menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini Ibam terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
Bupati Aep Resmikan Layanan BPJS di RSUD Rengasdengklok, Warga Karawang Utara Kini Lebih Mudah Berobat
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan ialah para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Sementara itu, Ibam saat ini berstatus tahanan kota setelah memiliki riwayat sakit jantung kronis sehingga aparat memasangkan alat elektronik berupa gelang detektor untuk memantau pergerakannya.