WahanaNews.co | Indonesia menetapkan tanggal 20 April sebagai “Hari Perlindungan Konsumen Nasional,” yang diperingati setiap tahun.
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, serta mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Hari ini, Selasa (19/4/2022) Kementerian Perdagangan RI, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan Webinar Nasional Penyuluhan Perlindungan Konsumen Oleh LPKSM bertema “Meningkatkan Peran Advokasi LPKSM Bagi Konsumen.”
Ada 150 Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dari seluruh tanah air hadir pada acara webinar tersebut.
Khusus untuk konsumen listrik Ketua LPKSM Alperklinas (Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional) DR (c) KRT Tohom Purba, SH., MM., MH, didaulat jadi salah satu narasumber (pembicara).
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Sedangkan narasumber lainnya adalah Ir Hermina Sujono Hadi, Ketua Yayasan Bina Konsumen Indonesia) dan Dr. David M L Tobing, SH, M.Kn, Ketua LPKSM Komunitas Konsumen Indonesia.
Hermina memaparkan materi berjudul “Riwayat Agraria/Pertanahan di Indonesia Solusi yang Urgen Berikut Cara Konsumen Memproses Hak Atas Tanahnya”.
David Tobing mengangkat masalah tentang “Pengawasan LPKSM terhadap Barang Kemasan Ulang”. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.