WahanaNews.co | Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (Alperklinas) adalah sebuah lembaga resmi konsumen listrik yang membantu menyelesaikan segala permasalahan konsumen tentang kelistrikan.
Alperklinas sendiri terdaftar sebagai anggota resmi dari FISUEL Internasional (www.fisuel.org) yang berpusat di Paris, Prancis dan Consumer Internasional (www.consumerinterrnational.org) yang berpusat di London, Inggris.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Tak hanya di luar negeri, bahkan Alperklinas turut terdaftar di PPKN (Perkumpulan Perlindungan Konsumen Nasional).
Sementara itu, Alperklinas memiliki sejumlah fungsi dalam kelembagaannya. Khususnya di dalam membantu permasalahan yang ada pada konsumen kelistrikan.
"Fungsinya diantaranya Mengadvokasi Konsumen Listrik, Mengedukasi Konsumen Listrik, Memediasi permasalahan Konsumen dengan Produsen kelistrikan serta Menyosialisasikan Undang-undang dan peraturan terkait kelistrikan," ujar Ketua Umum Alperklinas KRT Tohom Purba, Sabtu (17/9/2022).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Desak Kepala Daerah Tiru Respons Cepat Walikota Langsa Tangani PJU Padam Demi Keamanan Masyarakat
Tohom juga menyampaikan, jika Alperklinas merupakan salah satu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di bidang kelistrikan yang aktif hingga saat ini.
"Dan kita juga merupakan salah satu anggota di Asean Consumers Forum," sebutnya.
Berikut beberapa LPKSM yang aktif di DKI Jakarta versi DJPKTN Kementerian Perdagangan Republik Indonesia: