"Sehingga untuk mengefektifkan kelompok itu mengajukan gugatan dalam hal apakah meminta ganti rugi ataukah menyatakan perbuatan tertentu itu seperti perbuatan melawan hukum yang diwadahi dalam bentuk pengajuan ganti rugi oleh para penggugat yang notabene masyarakat yang mempunyai kepentingan yang sama," sambungnya.
Contohnya pada penegakan hukum lingkungan di Pengadilan Negeri Garut, yakni masyarakat korban tanah longsor di Gunung Mandawalangi yang melakukan gugatan terhadap Perum Perhutani karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas sebagai pengelola hutan.
Baca Juga:
Cemas Akan Kerusakan Lingkungan? Ayo, Ajukan Gugatan Class Action!
Dia berharap bahwa apa yang telah ia sampaikan kepada anggota LPKSM yang mengikuti bimbingan teknis ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan memotivasi mereka untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka dalam mengawasi perlindungan konsumen.
[Redaktur: Andri Frestana]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.