WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek Nizam menyatakan pencabutan itu dilakukan untuk melindungi mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan.
Baca Juga:
Program Beasiswa Kuliah Anak Transmigran dari Kemendes PDTT
“Pencabutan izin dilakukan untuk melindungi masyarakat terutama mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” ujarnya, Kamis (8/6/2023).
Nizam memastikan keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi, seperti laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan.
Setiap laporan yang datang dari masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti oleh Kemendikbudristek dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.
Baca Juga:
PTS Keluhkan Penurunan Jumlah Mahasiswa Baru
Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan beberapa tim sebelum menjatuhkan sanksi mulai dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, hingga tim Inspektorat Jenderal.
“Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” kata Nizam.
Perguruan tinggi yang izinnya dicabut adalah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran berat seperti tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif, dan melakukan praktik jual beli ijazah.