WahanaNews.co | Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Aceh Tengah, Uswatuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Alat Permainan Edukasi (APE) TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.
Akibat kasus tersebut, negara telah mengalami kerugian mencapai Rp 1,067 miliar.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Sebelumnya, kejaksaan negeri Aceh Tengah telah menetapkan 2 orang Direktur Perusahaan dan satu orang PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019 sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Uswatuddin kini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon.
Adapun, penetapan Kadis Dikbud Aceh Tengah menjadi tersangka, publik pun bertanya-tanya terkait harta kekayaan Uswatuddin.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 8 Maret 2023, Uswatuddin memiliki total harta kekayaan senilai Rp 1.282.830.076.
Jumlah tersebut terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lain serta kas.
Tercatat, Uswatuddin memiliki total 9 bidang tanah hasil sendiri yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Aceh Tengah. Sejumlah tanah tersebut ditaksir memiliki nilai hingga Rp. 1.028.000.000.