WahanaNews.co | Dugaan pemotongan gaji guru di Kabupaten Lombok Barat yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat terus berproses.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) segera berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
"Koordinasi ini hanya sifatnya internal saja. Jadi, jangan salah persepsi," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Selasa (13/6/2023).
Terkait dengan tujuan koordinasi tersebut, Arman mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik.
"Yang jelas, penanganan kasus ini masih berjalan," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Arman menerangkan peran tersangka dalam proses penyidikan ini belum terungkap. Penanganan pun masih berproses dalam agenda pemeriksaan saksi.
"Jadi pemeriksaan saksi ini bagian dari upaya melengkapi kebutuhan berkas perkara," ucap dia.
Kasus pemotongan gaji guru ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat. Jumlah guru yang diduga menjadi korban pemotongan sebanyak 100 orang. Gaji setiap guru dipotong Rp500 ribu.
Pihak kepolisian pun menyelidiki persoalan ini karena melihat aksi tersebut tidak mendasar pada aturan pemerintah. Ada dugaan pemotongan itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi dari oknum pejabat tersebut.
Adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) demikian menjadi dasar Polda NTB meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.