WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) Whu Zeng Xie akhirnya ditahan Bareskrim Polri setelah terseret kasus dugaan manipulasi nilai ekspor minyak turunan sawit lewat modus under invoicing.
Penahanan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri setelah Whu Zeng Xie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kecurangan nilai ekspor tersebut.
Baca Juga:
RI-China Perkuat Investasi di KEK Batang, MARTABAT Prabowo-Gibran: Pastikan Transfer Teknologi dan Serapan Tenaga Kerja
"Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Setyo K Heriyatno, dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Kombes Setyo menyebut penahanan terhadap Whu Zeng Xie dilakukan pada Rabu (24/6/2026) untuk memperkuat proses penyidikan dan mempercepat pengungkapan perkara yang masih dikembangkan.
Dalam kasus ini, polisi menduga ada praktik under invoicing atau pencantuman nilai barang ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Baca Juga:
PLN Rawat PLTA Orya Genyem 20 MW, ALPERKLINAS: Keandalan Listrik Papua Harus Terus Dijaga
Modus tersebut diduga dilakukan dalam kegiatan ekspor minyak turunan sawit yang seharusnya mengikuti aturan pembatasan ekspor, memiliki Persetujuan Ekspor atau PE, serta dikenai bea keluar.
Setyo menjelaskan, penyidik menemukan indikasi nilai ekspor yang dicantumkan dalam dokumen tidak sesuai dengan nilai riil barang yang dikirim.
"Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan," ujarnya.