Selanjutnya, dilakukan pendalaman melalui sejumlah sosialisasi petunjuk teknis yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmendiktisaintek) Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
Seluruh materi sosialisasi tersebut dapat diakses kembali melalui kanal resmi YouTube Kemdiktisaintek.
Baca Juga:
Sinkronisasi Riset Jadi Prioritas, Kemdiktisaintek dan BRIN Siapkan Sistem Terpadu
Selain itu, dalam agenda tersebut juga dipaparkan secara rinci terkait linimasa pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen. Perguruan tinggi mulai dapat mengakses menu pengajuan sejak 21 April 2026.
Proses penarikan usulan akan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 5 Mei 2026 untuk dosen yang mendekati Batas Usia Pensiun (BUP), serta pada 19 Mei 2026 untuk dosen non-BUP.
Setiap usulan yang telah masuk sesuai jadwal penarikan akan langsung diproses ke tahap penilaian oleh tim yang berwenang.
Baca Juga:
Program SUGT 2026 Resmi Dibuka, Pemerintah Perkuat Ekosistem Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Seluruh tahapan, mulai dari pengajuan, verifikasi, penilaian, hingga pengumuman hasil, dilaksanakan secara terintegrasi melalui Sistem SISTER guna memastikan proses berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.
Melalui pembukaan penilaian ini, Kemdiktisaintek berharap dapat mendorong peningkatan kualitas karya ilmiah dosen, inovasi dalam proses pembelajaran, serta penguatan peran dosen dalam pengabdian kepada masyarakat.
Dengan demikian, dosen sebagai pilar utama pendidikan tinggi diharapkan semakin mampu berkontribusi dalam meningkatkan daya saing global perguruan tinggi Indonesia serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan nasional.