WahanaNews.co | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) gandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi melakukan revitalisasi terhadap bahasa daerah Indonesia yang sebagian hampir punah.
“Gotong royong dalam merevitalisasi bahasa daerah terus digaungkan demi tercapainya tujuan kebijakan yang diusung Kemendikbudristek,” kata Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Suharti, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Upaya Kemendikbudristek ini didahului dengan kunjungan ke Kantor Kemendagri pada Selasa kemarin untuk menyelaraskan langkah dalam mengimplementasikan kebijakan Merdeka Belajar secara optimal di lapangan.
Suharti mengatakan, upaya revitalisasi daerah oleh Kemendikbudristek sendiri masuk dalam program Merdeka Belajar Episode ke-17 yang telah diluncurkan sejak setahun lalu.
Berdasarkan data Kemendikbudristek, revitalisasi bahasa daerah sudah dilakukan oleh 157 kabupaten/kota di 13 provinsi sedangkan untuk bahasa yang sudah direvitalisasi sebanyak 39 bahasa daerah.
Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Tunda Penyaluran Bansos Hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai
Suharti menilai bahwa Kemendagri beserta pemerintah daerah memiliki peran yang sangat vital dalam merevitalisasi bahasa daerah.
Oleh sebab itu, ia menuturkan adanya konsolidasi dengan antarpemangku kebijakan mutlak untuk dilakukan secara berkelanjutan agar lebih banyak lagi bahasa daerah yang dapat direvitalisasi.
Kepala Badan Bahasa E. Aminudin Aziz menekankan Kemendagri dan Kemendikbudristek sebagai penerima mandat peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan bahasa daerah perlu bersinergi dalam melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar.
“Termasuk dalam merevitalisasi bahasa daerah antara pusat dan daerah serta perlunya penguatan dari Kemendagri terhadap upaya revitalisasi bahasa daerah,” ujarnya disadur dari Antara.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pun memberikan arahan dan perintah khusus kepada para pejabat eselon 1 dan 2 untuk mendukung pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah.
Hal itu mengingat memang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada untuk memberi dukungan.
Dukungan yang dimaksud adalah berupa kepastian program untuk masuk ke dalam rencana kerja pemerintah daerah, penyediaan dukungan anggaran dan koordinasi melalui pemantauan serta evaluasi secara berkala dan berkelanjutan.
“Beberapa bahasa daerah yang hampir punah memang harus segera diselamatkan dan itu adalah tugas dan tanggung jawab kita,” kata Suhajar. [Tio/Ant]