WahanaNews.co | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menekankan pentingnya peran semua pihak dalam memerangi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
“Ketika berbicara tentang kekerasan seksual, banyak yang menyebutnya darurat. Tapi secara umum, kami ingin sampaikan bahwa kekerasan seksual ini seperti fenomena gunung es. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR), angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan tren penurunan,” kata Menteri PPPA dalam acara Kick Andy Goes to Campus yang diselenggarakan di Universitas Pelita Harapan (UPH).
Baca Juga:
Arifah Fauzi Sebut 3 Program Prioritas Kemen PPPA Butuh Sinergi Antar Kementerian dan Lembaga
Dijelaskannya, angka kekerasan terhadap anak pada periode 2018 hingga 2021 menurun sekitar 16 hingga 25 persen sesuai jenis kelamin, dan prevalensi kekerasan terhadap perempuan menurun dari 9,4 persen menjadi 8,7 persen pada 2021.
Namun, jumlah kasus yang terungkap justru meningkat. Hal ini dikaitkan dengan adanya regulasi dan kebijakan yang semakin kuat untuk melindungi korban, serta meningkatnya keberanian korban untuk melapor dan masyarakat yang sudah mulai terbuka terhadap isu ini.
Berdasarkan data Kemen PPPA, faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi antara lain relasi kuasa.
Baca Juga:
Kemen PPPA Terbitkan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme
Korban sering menghadapi stigma dan kasusnya kerap disembunyikan. Ini menunjukkan adanya kesalahan dalam penanganan.
Menteri PPPA mendorong semua pihak untuk berani speak up dan memberikan keadilan kepada korban guna memberikan efek jera kepada pelaku.
“Yang paling dibutuhkan korban adalah perlindungan, baik secara moral maupun hukum. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga sebagai salah satu UU yang kami kawal dan perjuangkan, adalah instrumen hukum yang akan menjadi payung pelindung korban untuk mendapatkan keadilan,” ungkapnya.