Kemen PPPA selaku kementerian yang mengampu tugas fungsi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, secara garis besar banyak berfokus pada kerja-kerja dalam lingkup tugas fungsi tersebut, khususnya dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.
“Kami mengapresiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Pemerintah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Menteri PPPA.
Baca Juga:
Arifah Fauzi Sebut 3 Program Prioritas Kemen PPPA Butuh Sinergi Antar Kementerian dan Lembaga
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA juga mengapresiasi komitmen Universitas Pelita Harapan (UPH) yang telah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek).
Ia berharap UPH dapat menjadi inspirasi bagi kampus-kampus lain untuk tidak hanya membentuk Satgas PPA, tetapi juga mengawal implementasi nyata pendampingan terbaik bagi korban.
Baca Juga:
Kemen PPPA Terbitkan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme
“Edukasi pencegahan kekerasan seksual harus menjadi prioritas agar kekerasan tidak terjadi lagi. Kami mengajak seluruh stakeholder, termasuk jajaran kampus, untuk bersinergi dan berkolaborasi demi kepentingan terbaik bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Kami juga mendorong anak muda untuk peduli dan berani speak up, jangan bungkam dalam memerangi kekerasan seksual,” pungkasnya.
Sementara itu, Penyintas Kekerasan Seksual, Maria Immaculata menekankan pentingnya mencari dukungan ketika mengalami kekerasan seksual.
Menurutnya, langkah pertama yang harus diambil adalah menemukan seseorang yang bisa diajak bicara dan dipercaya.