Di samping itu, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi dengan memanfaatkan platform atau sistem informasi terintegrasi yang dikelola dengan baik dan benar-benar berfungsi sesuai peruntukannya.
"Sistem informasi tersebut tidak hanya selesai dibuat tetapi juga dijaga, diawasi, dan dijamin mutunya sehingga menjadi instrumen dalam mendorong perlakuan yang sama dalam upaya meningkatkan profesionalisme dosen," ucap 9 hakim MK dengan suara bulat.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Sebagaimana diketahui, sidang ini diajukan oleh dua dosen yang sedang mengambil kuliah S3 yaitu dosen FH Universitas Khairun, Ternate, Gunawan Tauda dan Abdul Kadir Bubu.
Keduanya tidak dapat tunjangan profesi dosen terhitung sejak 2009 hingga 2022.
Akibatnya, para Pemohon kehilangan hak keuangannya, sedangkan mereka dalam masa menempuh studi lanjutan pada sejumlah perguruan tinggi di Indonesia atau berstatus tugas belajar.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon. Para Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen sepanjang frasa:
"Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, pemaknaannya mencakup pula Dosen yang diberi tugas belajar." [Tio/Detik]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.