"Saya akan sampaikan usulan revisi PMA Nomor 43 Tahun 2014 agar dimasukkan perhitungan masa kerja dalam pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru)," katanya.
Termasuk, tambah dia, akan menyampaikan usulan agar rekomendasi sebagai syarat mengikuti tes PPPK cukup dari Kementerian Agama di Kabupaten/Kota sehingga memudahkan para guru inpassing mendapatkan rekomendasinya.
Baca Juga:
Dalam Sesi Doa, MUI Harap Presiden Prabowo Bangun Demokrasi dan Berantas Korupsi
"Nanti kita usahakan agar rekomendasi sebagai syarat untuk PPPK cukup dimintakan di kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sehingga tidak perlu jauh-jauh mengurus sampai di kantor wilayah Provinsi," ungkapnya.
Yandri juga berjanji akan menyampaikan aspirasi terkait belum dibayarnya TPG inpassing bagi guru di Jawa Timur kepada Kementerian Agama.
"Tadi saya dengar bahwa TPG di Jawa Timur ada yang masih terhutang jadi belum dibayarkan. InsyaAllah akan saya sampaikan ke Kementerian Agama agar segera dibayar oleh negara karena itu adalah hak bapak dan ibu semua," ujar Yandri
Baca Juga:
Jokowi Minta MPR RI Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Dia mengingatkan pula kepada para peserta aksi agar tidak berbuat anarkis, seraya memberikan apresiasi kepada pihak pengamanan dari unsur polisi maupun pengamanan dalam MPR/DPR yang sudah mengawal aksi unjuk rasa berjalan tertib dan lancar.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.