Menurutnya, uang komite tersebut lebih tepat dibayarkan pada saat proses belajar mengajar sudah dimulai.
Oleh karena itu, kebijakan meminta uang komite saat proses PPDB dinilai melenceng.
Baca Juga:
Simak Penjelasan Perbedaan Sistem Zonasi dan Domisili
Beberapa laporan yang masuk ke Ombudsman tersebut datang dari berbagai jenjang satuan pendidikan yang ada di Kota Padang.
Baik itu sekolah menengah pertama (SMP) maupun sekolah menengah atas (SMA) dengan bermacam-macam kasus seperti penjualan seragam baju maupun penjualan buku.
Khusus penanganan PPDB Ombudsman Sumbar melakukan respons cepat mengingat masa penerimaan siswa baru tidak begitu lama. Artinya, pelapor cukup datang ke Ombudsman menyerahkan KTP-E dan menceritakan kronologi kejadian.
Baca Juga:
Terkait Sistem Baru PPDB, Mendikdasmen Sebut Akan Ditetapkan Besok
Dengan dua tahapan tersebut Ombudsman sudah cukup atau bisa melakukan tindak lanjut dugaan terjadinya maladministrasi selama proses PPDB berlangsung.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.